JAKARTA (JB)– Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas di Komisi I DPR akan menambah jumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat dilakukan TNI. Jumlah OMSP yang sebelumnya 14 jenis, kini bertambah menjadi 17 jenis.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas, salah satu fokus utama adalah perluasan peran TNI dalam operasi non-perang.

“Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi sudah dibahas panjang lebar dan akhirnya disepakati 17 jenis OMSP dengan narasi yang diubah,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Tambahan OMSP: Siber dan Narkoba
Meskipun tidak merinci semua perubahan, TB Hasanuddin menyebut dua jenis OMSP baru yang akan menjadi tanggung jawab TNI, yaitu:
1. Operasi pertahanan siber, khususnya untuk melindungi sistem siber pemerintah.
2. Operasi penanganan narkoba, meskipun TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi lebih kepada dukungan strategis dalam pemberantasan narkotika.
“TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang ada di pemerintahan. Kemudian, satu lagi berkaitan dengan upaya mengatasi narkoba,” jelasnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, TB Hasanuddin menyebut bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman pelaksanaan operasi tersebut.
“Saya kira nanti akan diatur dalam Perpres, di mana ranah perbantuan yang dilakukan oleh TNI dan bagaimana batasan hukumnya,” katanya.
Pembahasan RUU TNI Ditargetkan Rampung Sebelum Reses DPR
Komisi I DPR telah membahas 40 persen dari 92 DIM dalam revisi UU TNI sejak Jumat (14/3). Targetnya, pembahasan akan rampung dalam rapat lanjutan hari ini.
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Kita harapkan ini selesai sebelum reses DPR,” ujar TB Hasanuddin.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin pembahasan revisi ini bersama DPR.
“Kita harapkan revisi ini selesai sebelum bulan Ramadan berakhir, sehingga bisa segera disahkan,” kata Sjafrie.
Empat Pokok Perubahan RUU TNI
Menurut Sjafrie, ada empat poin utama yang menjadi fokus revisi UU TNI, yaitu:
1. Penguatan dan modernisasi alutsista untuk meningkatkan daya tempur TNI.
2. Menegaskan batasan penempatan TNI di institusi sipil, guna menghindari tumpang tindih dengan lembaga pemerintahan lainnya.
3. Peningkatan kesejahteraan prajurit, termasuk terkait hak dan tunjangan.
4. Penyesuaian usia pensiun, yang akan diatur dalam Pasal 53.
Selain itu, revisi juga menyasar Pasal 3 (kedudukan TNI) dan Pasal 47 (penempatan TNI di lembaga sipil).
Pembahasan revisi UU TNI ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dan DPR dalam upaya memperkuat peran TNI dalam pertahanan nasional serta menghadapi ancaman baru, terutama dalam dunia siber dan pemberantasan narkoba. ***