DUMAI (JB)– Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Dumai. Seorang kurir berinisial R diamankan bersama barang bukti seberat 28.028,56 gram atau sekitar 28 kilogram sabu.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, didampingi Kasat Narkoba AKP Riza dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Nelly, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025).

“Satresnarkoba Polres Dumai patut diapresiasi atas keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dari tangan pelaku berinisial R,” ujar AKBP Hardi.
Pelaku ditangkap pada Jumat (9/5/2025) di Pelabuhan Rakyat Selinsing – Rupat, tepatnya di Jalan Arifin Ahmad RT 013, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Menurut AKBP Hardi, pelaku R berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput barang haram tersebut yang berasal dari negara tetangga, Malaysia, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Dumai.
“Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas peredaran narkotika. Kerja sama ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Hardi.