Pekanbaru (JB)– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau resmi menerapkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI No. 01 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB di lingkungan kerja Kemenag.
Keala Kanwil Kemenag Riau, H. Muliardi, M.Pd, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag Riau berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muliardi.
baca juga IIMS 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Ragam Inovasi Otomotif Nasional dan Internasional
Selaras dengan Undang-Undang Kebangsaan
Kebijakan ini juga mendukung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam penerapannya:
✅ Setiap Senin dan Kamis, seluruh pegawai Kemenag berdiri tegak saat Lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
✅ Setiap Selasa dan Jumat, pegawai wajib membacakan naskah Pancasila.
✅ Setiap Rabu, pegawai wajib melafalkan Panca Prasetya KORPRI.
Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan
Kanwil Kemenag Riau berharap kebijakan ini dapat menanamkan semangat kebangsaan di kalangan pegawai, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas.