Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Gelar Datuk Setia Amanah untuk Kepala Daerah Bersifat Sementara, Hanya Berlaku Masa Jabatan

badge-check


Gelar Datuk Setia Amanah untuk Kepala Daerah Bersifat Sementara, Hanya Berlaku Masa Jabatan Perbesar

PEKANBARU (JB) – Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara resmi dikukuhkan sebagai *Datuk Seri Setia Amanah* dalam sidang adat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Sabtu (5/7/2025). Gelar ini bersifat insidental dan hanya melekat selama masa jabatan.

Klasifikasi Gelar Adat Melayu Riau

Menurut Ketua Panitia Penobatan, *Datuk Afrizal Alang*, gelar adat di Riau terbagi dalam tiga kategori:

1. **Gelar Adat Saka/Soko**

– Diberikan seumur hidup

– Hanya berlaku untuk anggota suku tertentu

– Tidak dapat dialihkan ke orang luar

2. **Gelar Adat Pusaka/Pusako**

– Gelar turun-temurun untuk pemangku adat

– Berlaku sepanjang hayat

3. **Gelar Adat Lembaga**

– Diberikan melalui musyawarah adat

– Dapat bersifat seumur hidup atau sementara (tergantung jabatan)

– Diperuntukkan bagi mereka yang berjasa bagi masyarakat adat

*”Gelar untuk kepala daerah seperti Gubernur termasuk dalam kategori lembaga yang bersifat sementara. Begitu masa jabatan berakhir, gelar pun dicabut,”* tegas Datuk Alang.

Syarat dan Sanksi Pencabutan Gelar

Gelar adat dapat dicabut jika penerimanya:

✔ Melanggar pantang larang adat (korupsi, kriminal, pelecehan)

✔ Tidak lagi memegang jabatan (khusus gelar lembaga)

✔ Mengalami gangguan kejiwaan atau pikun

✔ Meninggal dunia

*”Gelar adat bukan sekadar penghormatan, melainkan amanah moral. Jika pemegang gelar berbuat aib, masyarakat akan menyebut *‘gelar lekat, malin tak jadi’* (bergelar tapi tak pantas),*”* jelasnya.

Mekanisme Pertanggungjawaban Adat

Dalam hukum adat Melayu, kesalahan dibedakan menjadi dua:

1. **Gawal** – Kesalahan ringan yang diselesaikan dengan permintaan maaf

2. **Hutang** – Pelanggaran berat yang wajib “dibayar” (sanksi adat)

*”Sanksi sosial jauh lebih berat daripada denda materi. Orang yang dicabut gelarnya akan kehilangan kepercayaan dan harga diri,”* tambah Datuk Alang.

Peluang Gelar Seumur Hidup bagi Mantan Pejabat

Mantan pejabat berpeluang mendapat gelar permanen jika:

– Kontribusinya melampaui tugas jabatan

– Berjasa memajukan adat dan kesejahteraan masyarakat

– Menjadi rujukan pemikiran bagi masyarakat adat

*”Tapi syaratnya mutlak: tidak boleh pernah *‘terpijak benang arang’* (berbuat aib). Sekali tercela, pintu gelar adat tertutup selamanya,”* pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gubernur Riau dan ASN Menarikan Pacu Jalur Bersama Bocah Viral Dikha untuk Mempromosikan Budaya Daerah 

8 July 2025 - 07:05 WIB

Polda Riau, Unilak, dan PLN Kolaborasi Hijaukan Kampus dengan 300 Pohon

7 July 2025 - 11:23 WIB

Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba dan Barang Terlarang

7 July 2025 - 06:24 WIB

Siak Peringkat 7 MTQ Riau 2025, Bupati Afni: “Terima Kasih untuk Perjuangan Kafilah”

6 July 2025 - 23:01 WIB

Diva Sumbang Emas, Timnas Wushu Indonesia Borong 2 Emas di Piala Asia 2025

6 July 2025 - 22:49 WIB

Trending on Berita