Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2025, di mana pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 1.224.193 suara, atau 44,31% dari total suara sah.

Proses Penetapan Resmi
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dan didampingi jajaran komisioner lainnya. Acara tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu Riau, unsur Forkopimda, dan pihak terkait lainnya.
“Dengan ini kami menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024,” ujar Rusidi dalam pernyataannya pada pukul 14.42 WIB.
Rusidi juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Alhamdulillah, tahapan Pilkada telah berjalan lancar. Terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses ini,” ujarnya.
Penyelesaian Tahapan Pilkada
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, menambahkan bahwa dengan penetapan ini, seluruh tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur telah selesai.
“Penetapan ini menjadi penutup rangkaian Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau,” jelas Nahrawi.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto akan segera dilantik untuk memimpin Provinsi Riau selama lima tahun ke depan.
Masyarakat Riau kini menantikan langkah konkrit dari pasangan terpilih ini untuk membawa perubahan positif sesuai visi dan misi yang telah mereka janjikan.