Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Government

Presiden Prabowo Sebut Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional

badge-check


Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025

JAKARTA (JB) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan upah minimum 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional. Menurut Presiden, penetapan upah minimum sudah mempertimbangkan faktor inflasi hingga kebutuhan hidup layak.

“Penetapan upah minimum (2025) ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” ujar Prabowo dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Rapat koordinasi pada Senin pagi itu  dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Selain itu hadir pula para penjabat (pj) kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia. Presiden pun menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat. Sehingga, Kepala Daerah meminta agar kerja sama semua pihak untuk pengendalian inflasi terus dilakukan.

“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” tegas Prabowo. Sementara itu, Menaker Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus. Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” kata Yassierli. Menaker berharap kebijakan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tambah Yassierli. Sebagai informasi, Presiden Prabowo  sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional. Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576, Tekankan Persatuan dan Keberagaman

29 January 2025 - 12:52 WIB

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Harus Patuhi HET

28 January 2025 - 23:16 WIB

Pemprov Riau Perkuat Komitmen Implementasi FSC untuk Kelestarian Hutan

22 January 2025 - 15:05 WIB

Pemprov Riau Harap Ranperda Perlindungan Disabilitas Optimalisasi Potensi Masyarakat

16 January 2025 - 12:54 WIB

Pj Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Penyampaian Ranperda Pariwisata Berbudaya Melayu

13 January 2025 - 09:33 WIB

Trending on Government