Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Harus Patuhi HET

badge-check


Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Harus Patuhi HET Perbesar

Pekanbaru (JB)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng merek Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700,00 per liter. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan harga ini tidak akan ditoleransi.

“Harga yang dijual kepada konsumen harus sesuai HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas harga yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Ahyu pada Selasa (28/1/2025).

Menurut Ahyu, pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi Minyakita sudah memperoleh keuntungan cukup besar. Harga pembelian dari distributor atau sub-distributor berada di kisaran Rp14.500 per liter, sementara HET untuk konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.

“Keuntungan pengecer sudah terjamin. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk menaikkan harga di atas HET,” tambahnya.

Temuan Pelanggaran

Meskipun aturan tersebut telah ditegaskan, tim pengawasan Disperindag Provinsi Riau masih menemukan pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET. Ahyu menduga, hal ini terjadi karena pedagang tersebut membeli dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.

“Kami menemukan beberapa pedagang yang melanggar aturan ini. Dugaan kami, mereka mendapatkan minyak dari pengecer yang tidak patuh, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Pengawasan Ketat

Pemprov Riau berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai HET. Selain pengawasan rutin oleh Disperindag, masyarakat juga diajak untuk turut memantau dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Kami mengundang masyarakat untuk melapor jika ada pengecer yang menjual di atas HET. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan,” tutup Ahyu.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dan meringankan beban masyarakat Riau dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Akui Dukungan Koalisi dan Jokowi, Serukan ‘Hidup Jokowi’ di HUT ke-17 Gerindra

16 February 2025 - 01:52 WIB

Hadiri HUT ke-17 Gerindra, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Puji Suasana Sejuk dan Penuh Kekeluargaan

15 February 2025 - 23:29 WIB

Danantara Resmi Diluncurkan 24 Februari 2025, Diumumkan Presiden Prabowo di Dubai

15 February 2025 - 23:18 WIB

FEVOSH 2025 Cetak Talenta Muda untuk Hadapi Era Elektrifikasi

15 February 2025 - 01:35 WIB

Pererat Silaturahmi, Unilak Lakukan Kunjungan Ke Korem 031/Wira Bima

15 February 2025 - 01:20 WIB

Trending on Berita