Pekanbaru (JB)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng merek Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700,00 per liter. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan harga ini tidak akan ditoleransi.

“Harga yang dijual kepada konsumen harus sesuai HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas harga yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Ahyu pada Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi Minyakita sudah memperoleh keuntungan cukup besar. Harga pembelian dari distributor atau sub-distributor berada di kisaran Rp14.500 per liter, sementara HET untuk konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.
“Keuntungan pengecer sudah terjamin. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk menaikkan harga di atas HET,” tambahnya.
Temuan Pelanggaran
Meskipun aturan tersebut telah ditegaskan, tim pengawasan Disperindag Provinsi Riau masih menemukan pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET. Ahyu menduga, hal ini terjadi karena pedagang tersebut membeli dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.
“Kami menemukan beberapa pedagang yang melanggar aturan ini. Dugaan kami, mereka mendapatkan minyak dari pengecer yang tidak patuh, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pengawasan Ketat
Pemprov Riau berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai HET. Selain pengawasan rutin oleh Disperindag, masyarakat juga diajak untuk turut memantau dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kami mengundang masyarakat untuk melapor jika ada pengecer yang menjual di atas HET. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan,” tutup Ahyu.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dan meringankan beban masyarakat Riau dalam memenuhi kebutuhan pokok.