KUANSING (JB) – Hutan Lindung Kenegerian Sentajo terletak di perbatasan Desa Koto Sentajo, bersebelahan langsung dengan pemukiman warga dan berada di sepanjang ruas jalan Koto Sentajo – Kantor Camat Sentajo Raya. Dengan luas 350 hektare, hutan ini berfungsi sebagai hutan lindung sekaligus hutan adat (Rimbo Larangan) yang diawasi oleh Datuk Penghulu nan Barompek.
Selain menjadi penyangga ekosistem dan kelestarian alam, hutan ini juga memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat setempat. Namun, pemanfaatannya diatur dengan ketat melalui peraturan adat agar keberlanjutannya tetap terjaga.

Keanekaragaman Hayati dan Pemanfaatannya
Hutan Lindung Kenegerian Sentajo kaya akan keanekaragaman hayati, baik dalam bentuk flora maupun fauna. Beberapa jenis pohon yang tumbuh di dalamnya antara lain:
✅ Kayu Meranti
✅ Kayu Kempas
✅ Kayu Kulim
✅ Kayu Marsawa
✅ Kayu Pitatal
✅ Kayu Kelat
Selain itu, banyak terdapat buah-buahan hutan seperti nangka hutan, durian daun, buah tampui, buah puduang tunjuak, buah keranji, dan buah geruntang. Hutan ini juga menyimpan berbagai tanaman obat tradisional seperti pasak bumi dan aneka ramuan herbal lainnya, yang hanya boleh diambil sesuai dengan aturan adat.
Menurut Pj Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Sentajo, Madiyusman, pemanfaatan hasil hutan ini telah diatur dengan baik. Kayu dari hutan lindung dapat digunakan untuk pembangunan rumah adat (rumah godang), rumah warga yang terkena musibah, jembatan, dan sarana umum lainnya.
“Namun, ada aturan yang harus diikuti. Pengambilan kayu harus mendapatkan izin dari Datuk Penghulu nan Barompek, yang terdiri dari Datuk Penghulu Suku Paliang, Suku Malayu, Suku Patopang, dan Suku Caniago,” jelasnya.
Prosedur Pengambilan Kayu dan Pengawasan Ketat
Masyarakat yang ingin mengambil kayu untuk pembuatan jalur (perahu tradisional) harus mengajukan proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Sentajo, kemudian disampaikan ke Dinas Kehutanan.
“Setelah proposal diajukan, Dinas Kehutanan akan mengawasi langsung proses pengambilan kayu, memastikan bahwa semuanya sesuai dengan izin yang diberikan,” tambah Madiyusman.
Aturan adat yang ketat ini telah berhasil menjaga kelestarian hutan lindung hingga saat ini. Bahkan, pemerintah Kecamatan Sentajo Raya terus berkoordinasi dengan para pemangku adat untuk memastikan bahwa hutan tetap terjaga dari aktivitas ilegal seperti perambahan dan penebangan liar.
Peran Adat dalam Menjaga Kelestarian Hutan
Datuk Simambang dari Suku Piliang, Dr. Familus, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa dulunya hutan ini dikenal sebagai Rimbo Simpanan, yang dikelola langsung oleh Penghulu nan Barompek bersama Urang Onam Bole. Namun, seiring berjalannya waktu, statusnya berubah menjadi Hutan Lindung di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, tetap dengan menghormati kearifan lokal.
“Kami bangga karena masih ada hutan perawan di tengah ibu kota kecamatan. Untuk menjaga kelestariannya, penghulu dan urang onam bole terus memberikan sosialisasi kepada anak cucu kemenakan dan masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan ini,” ujarnya.
Sistem adat juga memiliki mekanisme hukum tersendiri. Jika ada yang melanggar aturan, dubalang adat berperan sebagai penegak hukum tradisional, memastikan bahwa siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi adat.
“Aturan adat harus dijalankan tanpa pandang bulu. Ini terbukti ampuh dalam mencegah perambahan hutan dan penebangan liar,” tegas Familus.
Dukungan Pemerintah dan Harapan Masa Depan
Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya terus bersinergi dengan desa, ninik mamak, dan pihak kehutanan agar hutan tetap terjaga keasriannya. Camat Sentajo Raya, Hevi H. Antoni, menegaskan bahwa pemerintah selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan Kehutanan untuk menangani kasus perambahan atau penjarahan kayu.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan adat dan regulasi pemerintah berjalan seiring dalam menjaga hutan ini. Apalagi, batas hutan lindung sudah jelas dengan adanya Parit Gajah yang dibuat oleh kehutanan beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Sebagai generasi muda Kuansing, Familus berharap bahwa hutan ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi Hutan Adat agar lebih terlindungi dan bisa dijadikan laboratorium alami untuk penelitian dan pembelajaran.