PEKANBARU (JB) – Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara resmi dikukuhkan sebagai *Datuk Seri Setia Amanah* dalam sidang adat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Sabtu (5/7/2025). Gelar ini bersifat insidental dan hanya melekat selama masa jabatan.
Klasifikasi Gelar Adat Melayu Riau

Menurut Ketua Panitia Penobatan, *Datuk Afrizal Alang*, gelar adat di Riau terbagi dalam tiga kategori:
1. **Gelar Adat Saka/Soko**
– Diberikan seumur hidup
– Hanya berlaku untuk anggota suku tertentu
– Tidak dapat dialihkan ke orang luar
2. **Gelar Adat Pusaka/Pusako**
– Gelar turun-temurun untuk pemangku adat
– Berlaku sepanjang hayat
3. **Gelar Adat Lembaga**
– Diberikan melalui musyawarah adat
– Dapat bersifat seumur hidup atau sementara (tergantung jabatan)
– Diperuntukkan bagi mereka yang berjasa bagi masyarakat adat
*”Gelar untuk kepala daerah seperti Gubernur termasuk dalam kategori lembaga yang bersifat sementara. Begitu masa jabatan berakhir, gelar pun dicabut,”* tegas Datuk Alang.
Syarat dan Sanksi Pencabutan Gelar
Gelar adat dapat dicabut jika penerimanya:
✔ Melanggar pantang larang adat (korupsi, kriminal, pelecehan)
✔ Tidak lagi memegang jabatan (khusus gelar lembaga)
✔ Mengalami gangguan kejiwaan atau pikun
✔ Meninggal dunia
*”Gelar adat bukan sekadar penghormatan, melainkan amanah moral. Jika pemegang gelar berbuat aib, masyarakat akan menyebut *‘gelar lekat, malin tak jadi’* (bergelar tapi tak pantas),*”* jelasnya.
Mekanisme Pertanggungjawaban Adat
Dalam hukum adat Melayu, kesalahan dibedakan menjadi dua:
1. **Gawal** – Kesalahan ringan yang diselesaikan dengan permintaan maaf
2. **Hutang** – Pelanggaran berat yang wajib “dibayar” (sanksi adat)
*”Sanksi sosial jauh lebih berat daripada denda materi. Orang yang dicabut gelarnya akan kehilangan kepercayaan dan harga diri,”* tambah Datuk Alang.
Peluang Gelar Seumur Hidup bagi Mantan Pejabat
Mantan pejabat berpeluang mendapat gelar permanen jika:
– Kontribusinya melampaui tugas jabatan
– Berjasa memajukan adat dan kesejahteraan masyarakat
– Menjadi rujukan pemikiran bagi masyarakat adat
*”Tapi syaratnya mutlak: tidak boleh pernah *‘terpijak benang arang’* (berbuat aib). Sekali tercela, pintu gelar adat tertutup selamanya,”* pungkasnya.