Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik PLN ditangkap diWilkum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru

badge-check


Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik PLN ditangkap diWilkum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Perbesar

Pekanbaru, (JendelaBangsa.com) – Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K, melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM yang diwakili oleh Wakapolsek Akp Razali.SH didampingi Kanit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diwilayah hukum Polsek Binawidya. Senin, (12/08/2024)

Wakapolsek menjelaskan Berdasarkan laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib Kepada pihak kepolisian tentang pencurian kabel di jalan  Flamboyan 3 Kel.Delima Kec. Bimawidya Kota Pekanbaru kemudian anggota piket reskrim dan piket patroli mendatangi TKP sesampai di TKP 2 orang pelaku sudah diamankan bersama barang bukti kemudian Atas perintah Kapolsek BINAWIDYA Kompol Asep Rahmat S.H.,S.I.K ., M.M melalui Kanit Reskrim iptu Santo morlando.,S.H.,M.H kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek binawidya.

Team opsnal reskrim Polsek Binawidya mengamankan Barang Bukti berupa gergaji besi, tang merk tekiro, Kabel yg terpotong berisikan Kuningan yg panjangnya sekitar 5 Meter, dan Kabel yg terpotong berisikan Kuningan yg panjangnya sekitar 15 CM.

Didepan awak media Wakapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 2 orang, an. FA, Umur 27 Thn, Lk, Wiraswasta, alamat Jl. Duyung Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai dan an. DA, 39 Thn, Lk, Buruh, Jl. Garuda Kel. Tangkerang tengah Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru.

Kronologis Kejadian
pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi 1 melewati jalan Flamboyan dengan menggunakan becak motor saat itu saksi 1 melihat 2 orang laki2 yg sedang menggergaji dan menggoyang goyangkan kabel milik PLN saat itu saksi 1 menanyakan lagi ngapain maling ya bg kemudian salah satu pelaku mengatakan kami maling saat itu saksi 1 Langsung berteriak maling dan memukuli tiang listrik sehingga kedua pelaku langsung  kabur kearah masuk perumahan saat berada di depan pos ronda kedua pelaku berhasil diamankan saat diamankan ditemukan barang bukti berupa gergaji dan tang serta kabel listrik yg sudah dalam keadaan terpotong kemudian warga pun langsung menghubungi pihak kepolisian selang beberapa menit kemudian Anggota kepolisian datang ke TKP dan langsung membawa pelaku ke Polsek Binawidya sesampai di Polsek Binawidya kedua pelaku di introgasi dan mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali.

“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun”. Tutup Wakapolsek Akp Razali.SH.

Sumber: HUMAS POLSEK BINAWIDYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Polda Riau Garap Lahan PT. Tasma Puja di Kabupaten Kampar

21 January 2025 - 13:29 WIB

Danlanud Pimpin Sertijab Komandan Skadron Udara 12 di Lanud Roesmin Nurjadin

18 January 2025 - 23:19 WIB

Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Layanan Kesehatan untuk Warga di Kampung Wuyuneri, Papua

7 January 2025 - 03:31 WIB

Koops Habema TNI Bagikan Bantuan ke Warga Kampung Aminggaru pada Hari Natal 2024

26 December 2024 - 04:07 WIB

Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan KRYD untuk Pengamanan Natal 2024

25 December 2024 - 14:25 WIB

Trending on TNI/POLRI