PEKANBARU (JB)– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai, pada Sabtu (14/3/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa para pekerja ini dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” ujarnya.
Asal Daerah 73 PMI yang Dipulangkan
Nusa Tenggara Barat (NTB): 31 orang
- Jawa Timur: 13 orang
- Sumatera Utara: 5 orang
- Aceh: 5 orang
- Sulawesi Tengah: 3 orang
- Jambi: 3 orang
- Kalimantan Barat: 2 orang
- Riau: 2 orang
- Jawa Barat: 3 orang
- Jawa Tengah: 1 orang
- Kepulauan Riau: 1 orang
- Sulawesi Selatan: 1 orang
- Banten: 1 orang
Fanny memastikan bahwa sebagian besar PMI dalam kondisi sehat, namun ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan telah mendapatkan karantina serta perawatan medis.
Mayoritas PMI Tidak Memiliki Dokumen Resmi
Menurut Fanny, mayoritas pekerja yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Oleh karena itu, BP3MI Riau juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Petugas kami memberikan pemahaman kepada para PMI agar tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi, demi mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan mudah tergiur dengan oknum yang menjanjikan proses cepat dan mudah secara ilegal. Dengan mengikuti aturan pemerintah, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan penuh,” pungkasnya. ***