Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

badge-check


BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Perbesar

PEKANBARU (JB)– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai, pada Sabtu (14/3/2025).

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa para pekerja ini dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” ujarnya.

Asal Daerah 73 PMI yang Dipulangkan

Nusa Tenggara Barat (NTB): 31 orang

  • Jawa Timur: 13 orang
  • Sumatera Utara: 5 orang
  • Aceh: 5 orang
  • Sulawesi Tengah: 3 orang
  • Jambi: 3 orang
  • Kalimantan Barat: 2 orang
  • Riau: 2 orang
  • Jawa Barat: 3 orang
  • Jawa Tengah: 1 orang
  • Kepulauan Riau: 1 orang
  • Sulawesi Selatan: 1 orang
  • Banten: 1 orang

Fanny memastikan bahwa sebagian besar PMI dalam kondisi sehat, namun ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan telah mendapatkan karantina serta perawatan medis.

Mayoritas PMI Tidak Memiliki Dokumen Resmi

Menurut Fanny, mayoritas pekerja yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Oleh karena itu, BP3MI Riau juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Petugas kami memberikan pemahaman kepada para PMI agar tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi, demi mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan mudah tergiur dengan oknum yang menjanjikan proses cepat dan mudah secara ilegal. Dengan mengikuti aturan pemerintah, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan penuh,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Keseruan Bukber UKM Bropela IMDE dengan Anak-anak Panti Asuhan Griya Yatim

16 March 2025 - 14:33 WIB

Sanggar Senam Pesona Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial Bulan Ramadan

15 March 2025 - 13:17 WIB

Gubernur Abdul Wahid Salurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Masjid dan Warga Pandau Jaya

15 March 2025 - 01:42 WIB

Jembatan Ambles, Warga Singingi Hilir Andalkan Jembatan Papan Darurat

14 March 2025 - 15:28 WIB

Puteri Indonesia Riau 2025 Temui Ketua BKOW, Mohon Doa Restu untuk Ajang Nasional

14 March 2025 - 15:09 WIB

Trending on Berita