JAKARTA (JB)– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
“Keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan DPR. Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

PPN Tetap 0 Persen untuk Kebutuhan Pokok
Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan akan tetap bebas pajak dengan tarif PPN 0 persen. Sementara itu, barang konsumsi lainnya di luar kategori barang mewah akan tetap dikenakan PPN 11 persen.
“Kami memastikan barang yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, tetap diberi pembebasan PPN. Begitu juga untuk jasa penting seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Perintah dari UU HPP 2021
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati bersama DPR. Kenaikan dilakukan secara bertahap, dari 10 persen pada 2021 menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen.
“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo.
Fokus pada Pemerataan Ekonomi
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada perlindungan daya beli masyarakat dan menciptakan pemerataan ekonomi.
“Ini adalah langkah kami untuk mewujudkan sistem pajak yang adil dan mendukung kesejahteraan rakyat,” tutupnya.