JAKARTA (JB) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) hari ini mengumumkan tindakan tegas terhadap 11 pegawai yang ditangkap polisi karena diduga melanggar hukum. Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi untuk menegakkan integritas dan kredibilitas lembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin meningkat.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah polisi menangkap mereka atas dugaan tindak pidana. Nama-nama lain yang mungkin terkena dampak masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan bahwa identitas para pekerja yang diamankan sudah jelas.

Dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah dikeluarkannya surat penangkapan oleh pihak kepolisian, Kemkomdigi akan melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kemkomdigi dapat tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Menkomdigi menegaskan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk kegiatan perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah lebih lanjut jika ada pegawai lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas. (DD)